Hukum

Isak Tangis Mewarnai Sidang Pledoi Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi, Terdakwa Minta Bebas

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 15 Okt 2026 18:38 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sucolit PDAM Tirta Mayang Jambi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

​Kuasa hukum Rusdi, Aswandi, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang berhasil membuktikan adanya aliran dana atau pemberian uang dari Rusdi maupun pihak PT DHS.

​Dalam pembelaannya, Rusdi mengungkapkan beratnya masa penahanan selama lima bulan terakhir yang membuatnya harus terpisah dari keluarga serta kehilangan mata pencaharian. Tak hanya itu, ia juga membeberkan riwayat penyakit kronis yang dideritanya, mulai dari batu ginjal, hipertensi, asam lambung kronis, hingga gangguan irama jantung.

Baca Juga:

Matangkan Pilkades Serentak, Pemkab Merangin Siapkan Sistem E-Voting Perdana

​"Sakit memang bukan alasan untuk lepas dari hukum. Namun, saya ingin kembali mendampingi tumbuh kembang anak-anak saya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam setiap proses pengadaan," ucap Rusdi.

​Rusdi berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis bebas (vrijspraak). Namun, apabila hakim berpendapat lain, ia memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

​Latar Belakang Perkara

​Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pelaksanaannya.​

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER