Kuasa hukum Rusdi, Aswandi, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang berhasil membuktikan adanya aliran dana atau pemberian uang dari Rusdi maupun pihak PT DHS.
Dalam pembelaannya, Rusdi mengungkapkan beratnya masa penahanan selama lima bulan terakhir yang membuatnya harus terpisah dari keluarga serta kehilangan mata pencaharian. Tak hanya itu, ia juga membeberkan riwayat penyakit kronis yang dideritanya, mulai dari batu ginjal, hipertensi, asam lambung kronis, hingga gangguan irama jantung.
"Sakit memang bukan alasan untuk lepas dari hukum. Namun, saya ingin kembali mendampingi tumbuh kembang anak-anak saya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam setiap proses pengadaan," ucap Rusdi.
Rusdi berharap majelis hakim dapat memutuskan vonis bebas (vrijspraak). Namun, apabila hakim berpendapat lain, ia memohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Latar Belakang Perkara
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pelaksanaannya.