Di Desa Malapari, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. (39). Dari lokasi ini, polisi menyita 15 paket kecil sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, kotak rokok, kotak telepon genggam, korek api yang terangkai dengan jarum, buku catatan berwarna merah muda yang diduga berisi catatan penjualan sabu, sendok sabu dari pipet, dompet berisi kaca pirek kosong, alat isap sabu, dompet, uang tunai Rp1.130.000, serta satu unit telepon genggam.
Dengan demikian, total uang tunai yang disita petugas dalam kegiatan KRYD tersebut mencapai Rp3.887.000.
Hasil Pemeriksaan di Sungai Baung dan Aro
Di Desa Sungai Baung, petugas mengamankan seorang pria berinisial D. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Sementara itu, di Desa Aro, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti narkotika.
Secara keseluruhan, operasi KRYD tersebut menghasilkan pengamanan enam orang, penyitaan 17 paket sabu, dan 18 butir pil yang diduga ekstasi.
Polres Batang Hari Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Menurutnya, kegiatan KRYD untuk memberantas lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami tidak pernah memberikan ruang untuk narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari. Narkoba ini adalah penghancur generasi bangsa dan harus diberantas,” tegas Saprizal.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.