Hukum

KRYD Serentak, Polres Batang Hari Amankan 6 Orang, Sita 17 Paket Sabu dan 18 Pil Ekstasi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 16 Okt 2026 08:14 WIB

Reporter : Ed

Editor : Kurniawan

Polres Batang Hari amankan enam orang dan sita barang bukti narkotika dalam KRYD serentak. - (https:// www.jambdalamberita.id/) - Jambidalamberita.id

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Di Desa Malapari, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. (39). Dari lokasi ini, polisi menyita 15 paket kecil sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, kotak rokok, kotak telepon genggam, korek api yang terangkai dengan jarum, buku catatan berwarna merah muda yang diduga berisi catatan penjualan sabu, sendok sabu dari pipet, dompet berisi kaca pirek kosong, alat isap sabu, dompet, uang tunai Rp1.130.000, serta satu unit telepon genggam.

Dengan demikian, total uang tunai yang disita petugas dalam kegiatan KRYD tersebut mencapai Rp3.887.000.

Baca Juga:

Matangkan Pilkades Serentak, Pemkab Merangin Siapkan Sistem E-Voting Perdana

Hasil Pemeriksaan di Sungai Baung dan Aro

Di Desa Sungai Baung, petugas mengamankan seorang pria berinisial D. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Sementara itu, di Desa Aro, petugas tidak menemukan orang maupun barang bukti narkotika.

Secara keseluruhan, operasi KRYD tersebut menghasilkan pengamanan enam orang, penyitaan 17 paket sabu, dan 18 butir pil yang diduga ekstasi.

Polres Batang Hari Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga:

2.500 Mahasiswa UIN STS Jambi Ikuti Kuliah Umum Menteri HAM Natalius Pigai

Menurutnya, kegiatan KRYD untuk memberantas lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kami tidak pernah memberikan ruang untuk narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari. Narkoba ini adalah penghancur generasi bangsa dan harus diberantas,” tegas Saprizal.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER