JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Jambi di Hotel Wiltop, Kota Jambi, Selasa (6/10/2026).
Rakor tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Bidang Doklan Intaltuskim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Ditjen Imigrasi Provinsi Jambi Defenson beserta jajaran, instansi vertikal, serta perwakilan organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Timpora Provinsi Jambi.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam memantau keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam arahannya, Abdullah Sani mengatakan keberadaan dan mobilitas orang asing dapat memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam bidang investasi, pariwisata, pendidikan, serta kerja sama ekonomi dan sosial.
Namun, menurutnya, berbagai manfaat tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait. Kita menyambut baik kedatangan WNA yang membawa investasi, keahlian, maupun pariwisata. Namun aturan hukum dan ketertiban di Provinsi Jambi tetap harus ditegakkan secara tegas dan humanis," tegas Abdullah Sani.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberadaan WNA dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dalam rakor tersebut, peserta juga mengevaluasi pelaksanaan pengawasan di lapangan sekaligus memetakan sejumlah potensi risiko, termasuk kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan ketentuan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing.
Pengawasan tersebut menjadi perhatian khusus pada sejumlah sektor yang banyak melibatkan aktivitas tenaga kerja asing, seperti perkebunan, pertambangan, dan industri di wilayah Jambi.
Melalui rakor tersebut, Timpora Provinsi Jambi berkomitmen meningkatkan pertukaran informasi serta memperkuat langkah penanganan secara terpadu terhadap setiap perkembangan aktivitas WNA.
"Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh satu instansi secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait," ujar Abdullah Sani.