Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti untuk membantah keterkaitan aset-aset yang disita dengan tindak pidana narkotika.
“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.
Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum terdakwa dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.
Denda Rp5 Miliar
Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Helen membayar denda sebesar Rp5 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dikaitkan dengan Perkara Narkotika
Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang sebelumnya telah diputus.
Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.