Hukum

JPU Tuntut Helen Dian Krisnawati 20 Tahun Penjara, Aset dan Saldo Rekening Diminta Dirampas Negara

0

0

jambidalamberita |

Senin, 28 Sep 2026 13:18 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

JPU menuntut Helen Dian Krisnawati 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara TPPU di PN Jambi

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti untuk membantah keterkaitan aset-aset yang disita dengan tindak pidana narkotika.

“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.

Baca Juga:

Bupati Fadhil Arief Buka Pacu Perahu Super Tangguh, 69 Tim Siap Adu Kecepatan

Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum terdakwa dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.

Denda Rp5 Miliar

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut Helen membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dikaitkan dengan Perkara Narkotika

Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang sebelumnya telah diputus.

Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI