Jambidalamberita.id, JAMBI - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen bersama tim kuasa hukumnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Helen, yang dikenal dengan julukan “Ratu Narkoba”, didakwa dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Dakwaan tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang juga dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam KUHP.
Jaksa menyusun dakwaan secara berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga subsidair, yang memberikan alternatif tuntutan sesuai dengan pembuktian di persidangan nanti.
Saat ini, Helen diketahui tengah menjalani hukuman atas perkara narkotika sebelumnya di Lapas Perempuan Jambi. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara tersebut, yang menyoroti aliran dana hasil kejahatan.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan melanjutkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa pada 7 April 2026.
Sidang lanjutan ini diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus yang menjerat terdakwa. (*)