JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helen dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut untuk diserahkan kepada negara.
Aset yang diminta dirampas antara lain 15 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Helen Dian Krisnawati, Kevin Effendy, Christin Effendy, Effendy K dan Susanti.
Jaksa juga meminta sejumlah saldo rekening yang telah disita dalam perkara TPPU tersebut dirampas untuk negara.
Berdasarkan tuntutan JPU, dana dari sejumlah rekening yang telah dikeluarkan dan disatukan ke rekening penerima RPL 012 Kejari Jambi tercatat mencapai Rp1.832.250.000.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga, maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Dakwaan tersebut dikaitkan JPU dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain aset tanah dan bangunan serta dana dalam rekening, dokumen berupa sertifikat tanah dan mutasi rekening yang berkaitan dengan barang bukti juga diminta tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Permintaan perampasan aset tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum Helen.
Kuasa hukum terdakwa, Ichsan, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.