Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat.
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK, masyarakat harus mendatangi Samsat Induk kabupaten/kota.
Untuk layanan BBNKB II, wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Sedangkan untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli dan STNK asli.
Berlaku hingga 30 September 2026
Pemprov Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Kesempatan memperoleh pemutihan pajak kendaraan Jambi 2026 hanya tersedia sampai 30 September 2026.
Masyarakat juga diminta segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Al Haris mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat, uang itu untuk mereka untuk jalan-jalan (pembangunan) kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali ke masyarakat,” ujar Al Haris.
Pemprov Jambi berharap program tersebut tidak hanya mengurangi beban tunggakan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.
Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jambi sebelum 30 September 2026.