Metronews

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai Hari Ini, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 18 Agu 2026 12:10 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

HUT ke-81 RI, Pemprov Jambi memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI — Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Salah satu keringanan utama yang diberikan adalah pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun masa pajak, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sebelumnya.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak,” kata Al Haris di Kota Jambi, Senin.

1,2 Juta Kendaraan di Jambi Belum Bayar Pajak

Al Haris mengungkapkan, dari sekitar 2,5 juta kendaraan bermotor yang terdata di Provinsi Jambi, sebanyak 1,2 juta kendaraan belum memenuhi kewajiban pajak.

Karena itu, Pemprov Jambi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa program berakhir.

Selain penghapusan tunggakan pokok pajak sesuai ketentuan, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diskon Pajak Kendaraan hingga 7,5 Persen

Tidak hanya pemutihan tunggakan, masyarakat juga mendapatkan sejumlah insentif pembayaran pajak kendaraan.

Berikut keringanan yang diberikan:

Diskon 5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER