Metronews

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai Hari Ini, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 18 Agu 2026 12:10 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

HUT ke-81 RI, Pemprov Jambi memberikan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Diskon 2,5 persen dari pokok PKB untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Pengurangan 7,5 persen dari pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan denda PKB sesuai ketentuan program.

Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar PKB satu tahun selama memenuhi persyaratan program.

Pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memanfaatkan fasilitas pemutihan tersebut satu kali selama periode program berlangsung.

Tidak Semua Jenis Pajak dan Layanan Dibebaskan

Pemprov Jambi menegaskan program pemutihan tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan.

Kebijakan tersebut tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk kendaraan, serta mutasi keluar Provinsi Jambi.

Selain itu, program juga tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan kendaraan roda empat.

Bayar Pajak Bisa di Berbagai Layanan Samsat

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran PKB tahunan yang tersedia di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER