Hukum

Kasus Kematian Brigadir EWS,Polda Jambi Resmi Pecat Tidak Hormat 5 Oknum Polisi

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 08 Agu 2026 09:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat menyampaikan keterangan - ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

​Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penegakan etik ini sangat krusial untuk menjaga profesionalisme dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

​"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," tegas Erlan.

​Ia menambahkan, penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi etik. Polda Jambi memastikan proses hukum akan berjalan menyeluruh, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, hingga proses pidana.

​Kilas Balik Kasus

​Kasus ini bermula ketika Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7).

​Penemuan sejumlah luka di tubuh korban mendorong Polda Jambi untuk mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi.

​Dari hasil penyidikan mendalam, kelima personel tersebut—bersama seorang warga sipil berinisial B—telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir EWS.

​Polda Jambi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER