Hukum

Kasus Kematian Brigadir EWS,Polda Jambi Resmi Pecat Tidak Hormat 5 Oknum Polisi

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 08 Agu 2026 09:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji saat menyampaikan keterangan - ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI — Langkah tegas diambil Polda Jambi dalam mengusut kasus kematian tragis Brigadir EWS. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus, lima personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

​Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, di Jambi, Sabtu.

​Hasil Sidang Etik dan Inisial Personel

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang KKEP, kelima personel terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri tingkat berat.

​Daftar lima anggota yang dijatuhi sanksi PTDH meliputi:

​1. Brigadir UVS

​2. Aiptu MA

​3. Aipda EF

​4. Bripka DHR

​5. Bripda EBD

​Sanksi administratif berupa pemecatan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polda Jambi: "Tidak Ada Toleransi!"

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER