Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penegakan etik ini sangat krusial untuk menjaga profesionalisme dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
"Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan internal Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," tegas Erlan.
Ia menambahkan, penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi etik. Polda Jambi memastikan proses hukum akan berjalan menyeluruh, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, hingga proses pidana.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula ketika Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7).
Penemuan sejumlah luka di tubuh korban mendorong Polda Jambi untuk mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi.
Dari hasil penyidikan mendalam, kelima personel tersebut—bersama seorang warga sipil berinisial B—telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir EWS.
Polda Jambi pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.