JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI — Langkah tegas diambil Polda Jambi dalam mengusut kasus kematian tragis Brigadir EWS. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada 6–7 Agustus, lima personel Polri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, di Jambi, Sabtu.
Hasil Sidang Etik dan Inisial Personel
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang KKEP, kelima personel terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri tingkat berat.
Daftar lima anggota yang dijatuhi sanksi PTDH meliputi:
1. Brigadir UVS
2. Aiptu MA
3. Aipda EF
4. Bripka DHR
5. Bripda EBD
Sanksi administratif berupa pemecatan ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polda Jambi: "Tidak Ada Toleransi!"