Hukum

Bea Cukai Jambi Tegaskan Tak Ada Pemerasan Rp700 Juta, Pelaku Rokok Ilegal Bayar Denda Rp250 Juta

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 04 Agu 2026 07:54 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus rokok ilegal di Kota Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Bea Cukai Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai diimbau untuk melaporkannya melalui Layanan Informasi Bea Cukai Jambi di nomor 0895-0215-3213.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER