JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Bea Cukai Jambi menjelaskan tidak ada praktik pemerasan senilai Rp700 juta dalam penanganan kasus rokok ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Penindakan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Jambi, Dafit Kasianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman atau penimbunan rokok ilegal produk lokal di kawasan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai Jambi langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H.
"Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai Jambi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai. Terduga pelaku H kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dafit, Senin.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, berdasarkan Pasal 40B UU HPP, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni pelaku tidak diproses ke tahap penyidikan apabila bersedia membayar sanksi administratif berupa denda.
Dalam perkara ini, H mengajukan permohonan agar kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan memilih menyelesaikannya melalui pembayaran sanksi administratif.
"Denda yang dibayarkan sebesar Rp250.656.000 telah disetorkan ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dafit.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta untuk menghentikan proses hukum tidak benar.
"Tidak ada permintaan ataupun pemerasan sebesar Rp700 juta. Yang ada hanyalah pembayaran sanksi administratif berupa denda melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana," tegasnya.
Sementara itu, seluruh rokok ilegal hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi. Barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan dan tidak ada mekanisme pengembalian kepada pelanggar.