Hukum

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 10 Jul 2026 15:40 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mengamankan seorang perempuan berinisial G (18) yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial G (18) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di RT 001, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu 8 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Safrizal, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- Tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 3,80 gram.

- Dua plastik klip bening ukuran kecil kosong.

- Tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong.

-Dua lembar tisu putih.

- Satu kopiah berwarna hitam.

- Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta kunci kontak.

AKP Safrizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Desa Jebak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap target operasi.

Baca Juga:

Guru Menumpuk di Kota, Bupati M. Syukur Tegaskan Mutasi Demi Pemerataan Pendidikan

Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas berhasil mengamankan G saat berada di pinggir jalan dengan sepeda motor. Penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti.

Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu tisu berisi tiga paket kecil sabu. G kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER