Hukum

Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 25 Jun 2026 21:14 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Dua pria diduga terlibat peredaran sabu diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari di Kelurahan Sridadi, Muara Bulian, Selasa malam 23 juni 2026 - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Saat sebagian besar masyarakat terlelap dalam istirahat malam, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari justru bergerak senyap memburu jaringan peredaran gelap narkotika. Hasilnya, dua pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa malam 23 juni 2026.

Operasi yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada sebuah rumah di RT 011 RW 003 Kelurahan Sridadi yang kemudian menjadi target pengawasan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Kuda Hitam bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial AH (29) di dalam salah satu kamar rumah tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, pengembangan pencarian di dalam rumah membuahkan hasil.
Di dalam sebuah tas selempang, petugas menemukan belasan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan satu paket sabu ukuran sedang, timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 16 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,09 gram.
Belum selesai melakukan pendalaman terhadap tersangka pertama, Tim Kuda Hitam kembali bergerak melakukan pengembangan.
Hanya berselang sekitar lima menit, tepatnya pukul 22.35 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RR (25) di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Sridadi. Lokasi penangkapan RR hanya berbeda RT dan RW dari lokasi penangkapan AH.

Dari hasil penggeledahan terhadap RR, petugas menemukan satu paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas miliknya.

Pengungkapan beruntun tersebut semakin memperkuat dugaan adanya mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang berupaya merusak masa depan generasi muda Batang Hari.

"Narkotika adalah musuh bersama. Kami akan terus bergerak, melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diterima. Tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batang Hari," tegas AKP Saprizal.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Saat ini, kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER