Bapemperda Jambidalamberita.id, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).
Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan pendalaman materi bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abunjani, didampingi sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.
Dalam pertemuan itu, jajaran Direktorat Jenderal KSDAE memaparkan berbagai aspek strategis terkait pengelolaan Tahura. Pembahasan mencakup penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga guna mendukung pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal KSDAE memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD Provinsi Jambi yang berinisiatif menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura. Menurut pihak kementerian, belum banyak daerah yang memiliki aturan spesifik terkait tata kelola kawasan Taman Hutan Raya.
Diskusi juga mengulas kondisi tiga Tahura yang ada di Provinsi Jambi, yakni Tahura Sultan Thaha Syaifuddin, Tahura Orang Kayo Hitam, dan Tahura Bukit Sari. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dievaluasi secara berkala menggunakan instrumen Management Effectiveness Tracking Tool (METT) untuk memastikan tata kelola berjalan optimal.
Selain aspek perlindungan kawasan, pembahasan turut menyoroti potensi pengembangan wisata alam, pemanfaatan jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta berbagai skema kolaborasi yang dapat meningkatkan keberlanjutan pengelolaan Tahura tanpa mengurangi fungsi konservasinya.
Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menilai konsultasi tersebut menjadi langkah penting agar Ranperda yang sedang disusun selaras dengan ketentuan nasional dan mampu menjawab tantangan pengelolaan kawasan konservasi di daerah.
Masukan dan hasil pendalaman dari Kementerian Kehutanan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik serta rancangan regulasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama tenaga ahli dan para pemangku kepentingan.
Melalui Ranperda Pengelolaan Tahura, DPRD Provinsi Jambi berharap tercipta sistem pengelolaan kawasan yang lebih efektif, memperkuat fungsi konservasi, meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar hutan, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.