Daerah

DPRD Batang Hari Kecewa, PT MMS Kembali Mangkir dari RDPU, Terancam Sanksi

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 04 Agu 2026 08:59 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

RDPU kedua DPRD Batang Hari dengan PT MMS. DPRD kecewa karena direksi kembali tidak hadir - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, BATANG HARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari mengaku kecewa terhadap sikap PT MMS yang kembali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua dengan mengirimkan jajaran direksi. Akibatnya, rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Batang Hari, Senin (3/8/2026), berlangsung tegang.

RDPU dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, MARS. Namun, dari pihak perusahaan hanya hadir perwakilan humas tanpa membawa surat kuasa maupun dokumen legalitas yang dinilai cukup untuk mengambil keputusan.

Padahal, menurut DPRD, ini merupakan undangan kedua yang tidak dipenuhi oleh direksi PT MMS. Jadwal rapat tersebut sebelumnya telah disepakati dalam RDPU pertama yang digelar pada 30 Juni 2026.

Anggota DPRD Batang Hari, Nando, menyatakan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati lembaga legislatif.

Baca Juga:

Bea Cukai Jambi Tegaskan Tak Ada Pemerasan Rp700 Juta, Pelaku Rokok Ilegal Bayar Denda Rp250 Juta

"Kami sangat menyayangkan PT MMS kembali mengabaikan undangan yang sudah disampaikan secara patut. Bahkan anggota dewan sepakat, sikap ini sudah terang-terangan mengangkangi dan meremehkan DPRD Batang Hari," tegas Nando.

Dalam rapat itu, DPRD juga mempertanyakan kejelasan kepemimpinan PT MMS. Berdasarkan perjanjian kerja tahun 2025, jabatan direktur sebelumnya dipegang Reno Ruswani yang diketahui telah meninggal dunia sebelum RDPU pertama pada Juni lalu.

Seharusnya, posisi tersebut telah dijabat oleh penggantinya, Yogi Prabowo. Namun hingga RDPU kedua berlangsung, yang bersangkutan belum pernah memenuhi panggilan DPRD tanpa penjelasan yang jelas.

DPRD memastikan akan kembali menggelar RDPU ketiga pada 10 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, perusahaan diwajibkan menghadirkan direksi atau pejabat yang memiliki surat kuasa resmi dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.

Baca Juga:

Kolam Retensi Paal V Ditarget Rampung 20 September, Maulana Optimistis Tekan Banjir

Kekecewaan juga disampaikan Ketua Serikat, H. Musmulyadi, didampingi kuasa hukumnya. Ia meminta PT MMS bersikap serius karena persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat Batang Hari.

"Jika pada pertemuan ketiga pun tak hadir dan tak bisa mengambil keputusan, kami ingatkan akan ada sanksi berat. Tolong sampaikan ke direksi, ini bukan urusan sepele, ini menyangkut nasib banyak orang," tegas Musmulyadi.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Disnakertrans serta sejumlah unsur terkait lainnya untuk memantau jalannya pembahasan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER