Daerah

DPRD Batang Hari Serahkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR ke Disnakerin

0

0

jambidalamberita |

Senin, 15 Jun 2026 19:22 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

DPRD Batang Hari menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran hak pekerja PT JDR dan merekomendasikan penyelesaian melalui Disnakerin, Senin (15/6/2026). Foto: Istimewa. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Jambi Distribusindo Raya (JDR/Wings Group), Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Batang Hari dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Dr. M. Firdaus, serta dihadiri unsur Komisi II DPRD, Timdu Pemkab Batang Hari, Kantor Wilayah Kemenham Jambi, pihak PT JDR, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sungai Buluh, Polres Batang Hari, Satpol PP, dan sejumlah undangan lainnya.

RDP merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang disertai inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD ke lokasi PT JDR di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan hasil pemeriksaan dokumen dari pihak perusahaan maupun masyarakat dan mantan karyawan. Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, Dr. M. Firdaus, mengatakan kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing.

Baca Juga:

BK DPRD Batang Hari Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis dalam Sidang Ke-9

"Dari hasil rapat hari ini, kami berkesimpulan bahwa permasalahan ini akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari, karena instansi tersebut yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Jambi, Sukiman, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Desa Sungai Buluh, Boy, juga menyatakan akan terus memperjuangkan hak pekerja sesuai prosedur yang berlaku meskipun hasil RDP mengarahkan penyelesaian perkara kepada Disnakerin.

Rapat berlangsung cukup alot dan memakan waktu panjang karena adanya perbedaan pandangan antara pihak pengadu dan teradu selama proses pembahasan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER