Sementara dari kamar AG, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni:
8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram
1 unit timbangan digital merek ACIS
3 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
Alat hisap sabu (bong)
Sabu Diduga Dipasok dari Kota Jambi
Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Safrizal.
Dijerat UU Narkotika dengan Ancaman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, serta ketentuan hukum pidana lainnya yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum narkotika di Indonesia.