Hukum

Polres Batanghari Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Aro, Tim Kuda Hitam Sita 8 Paket Barang Bukti

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari mengamankan dua pengedar sabu di Desa Aro beserta barang bukti narkotika. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.10 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal “Kuda Hitam” Satresnarkoba Polres Batang Hari setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Desa Aro dan Desa Sungai Baung.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Dua tersangka masing-masing berinisial AG (34) warga RT 005 Desa Aro dan ZM (35) warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana membenarkan adanya penangkapan tersebut melalui Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H.

Menurutnya, proses penangkapan bermula dari hasil penyelidikan setelah laporan masyarakat diterima oleh pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Safrizal.

Dalam operasi tersebut, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di area luar rumah.

Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Tunai

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, A. Kodir, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.

Dari ZM, polisi menyita satu kotak permen bermerk HappyDent yang berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Kurniawan

0

0

Hukum

Kamis, 04 Jun 2026 12:23 WIB

BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Hukum

Kamis, 04 Jun 2026 12:23 WIB

BERITA POPULER