Jambidalamberita.id, Batang Hari - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari kembali menunjukkan hasil signifikan.

Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap dugaan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang berada di tepi Sungai Batang Tembesi, RT 03 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Selasa (19/5/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Batin XXIV setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Informasi awal menyebutkan bahwa pondok di kawasan pinggir sungai itu kerap dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga orang pria yang berada di dalam pondok. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Adapun ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (30), HF (33), dan AM (36). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa tujuh klip plastik bening berisi paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi kristal putih, empat alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet, empat korek api, satu tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Komitmen Tegas Polsek Batin XXIV
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.