Terkuak di Persidangan: Aliran Dana Rp1,7 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Mengarah ke Mantan Kadis
jambidalamberita |
Selasa, 28 Apr 2026 16:53 WIB
Reporter :
Wahyu
Editor :
Yudi
hukum bersiap mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di ruang sidang, Selasa (28/4/2026). - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Aliran dana lainnya juga terungkap, seperti pemberian Rp130 juta kepada pihak yang berkaitan dengan pejabat dinas, serta ratusan juta rupiah dari pihak penyedia proyek yang diduga turut mengalir dalam perkara ini.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp21 miliar. Anggaran tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah terdakwa yang juga memberikan keterangan di persidangan, di antaranya Zainul Havis selaku mantan Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage sebagai perantara proyek.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.