Jambidalamberita.id, JAMBI – Fakta baru mulai terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023. Aliran dana yang sebelumnya samar, kini perlahan terbuka di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Rudi Wage, yang disebut berperan sebagai perantara atau broker proyek, membeberkan adanya penyerahan uang dalam jumlah besar kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga terkait dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adi Putra.
Dalam keterangannya di persidangan, Selasa, 28 April 2026, Rudi mengaku menyiapkan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam koper. Uang tersebut kemudian diserahkan di salah satu hotel di Jakarta.
Ia menjelaskan, koper berisi uang itu awalnya diberikan kepada seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai kakak kandung Vahrial Adi Putra. Rudi bahkan mengaku sempat memeriksa langsung isi koper tersebut sebelum diserahkan.
“Uang itu dibawa pakai koper. Saya lihat langsung dan saya cek, jumlahnya Rp1 miliar dan semuanya asli,” ungkap Rudi di hadapan majelis hakim.
Penyerahan uang tersebut, lanjutnya, berlangsung pada April 2022 di area parkir Hotel Jayakarta, Jakarta. Dalam proses itu, Rudi tidak sendiri. Ia bersama seseorang bernama David turut memastikan penyerahan berjalan lancar hingga koper dimasukkan ke dalam kendaraan penerima.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana tambahan sebesar Rp700 juta. Uang tersebut disebut berasal dari pihak bernama Firman, meskipun Rudi mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. Jumlah itu kemudian diserahkan kembali kepada Hendra dengan tujuan yang sama, yakni untuk Vahrial Adi Putra, di lokasi yang sama dengan penyerahan sebelumnya.
Rudi juga menguraikan bagaimana proyek pengadaan peralatan praktik SMK senilai sekitar Rp65 miliar itu dibagi menjadi 17 paket pekerjaan. Paket-paket tersebut mencakup berbagai bidang keahlian, mulai dari multimedia, tata busana, hingga perhotelan.
Menurutnya, data terkait paket pekerjaan diperoleh dari seseorang bernama David dalam bentuk dokumen berisi daftar sekolah, jenis kegiatan, serta nilai anggaran masing-masing proyek. Selanjutnya, paket tersebut ditawarkan kepada sejumlah penyedia, termasuk Firman, Jajang, dan pihak lainnya.
“Total ada sekitar 17 paket. Awalnya saya tawarkan ke Firman, sisanya saya carikan penyedia lain,” jelasnya.
Selain penyerahan uang tunai, Rudi juga mengungkap adanya sejumlah transaksi non-tunai. Ia mengaku pernah mentransfer Rp165 juta kepada David, serta Rp100 juta atas permintaan Zainul Havis melalui rekening pihak lain. Tak hanya itu, terdapat pula transfer lain senilai puluhan juta rupiah yang disebut sebagai kebutuhan dinas.
Dalam kesaksiannya, Rudi juga menyebut pernah memberikan uang tunai antara Rp25 juta hingga Rp50 juta kepada Zainul Havis dalam beberapa kesempatan, termasuk saat pembahasan perubahan anggaran.