Hukum

Guru PPPK di Kerinci Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Dua Siswi di Lingkungan Sekolah

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 28 Apr 2026 15:47 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial YA (43) diamankan Satreskrim Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kerinci - Seorang tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43) diamankan jajaran Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan intensif. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban di area toilet sekolah. Dari pengembangan kasus, penyidik telah mengidentifikasi dua korban yang merupakan siswa di sekolah tersebut, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, AKP Very, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT. Tim operasional kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya yang berada di Desa Simpang Tiga Rawang.

Menurutnya, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Proses penyidikan kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam kasus ini berpotensi lebih berat karena status pelaku sebagai tenaga pendidik yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan teladan bagi peserta didik.

Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Upaya ini dilakukan untuk membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban agar dapat kembali pulih secara mental.

Polres Kerinci turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER