Hukum

Polresta Jambi Bongkar Peredaran Sabu di Jambi Timur, Tiga Pelaku Diamankan dengan Puluhan Paket Siap Edar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 24 Apr 2026 11:28 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Tiga pelaku sabu diamankan Polresta Jambi, puluhan paket siap edar disita. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di kawasan Jambi Timur dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta puluhan paket narkotika siap edar.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lokal.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:

263 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, 42 Diantaranya dari Jambi

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sebanyak 56 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Sebanyak 55 paket ditemukan di dalam sebuah kotak plastik yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku saat hendak diamankan, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat pelaku berada.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama para pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku N mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari AJP. Sementara AJP diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Di sisi lain, pelaku YR mengaku memiliki satu paket sabu yang ditemukan di dalam kamar. Ia mengungkapkan bahwa barang tersebut dibelinya dari N dengan harga sekitar Rp50 ribu.

Baca Juga:

Polres Merangin Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Bertangki Modifikasi Disita

Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ilegal tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, sampel narkotika yang disita akan segera dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan zat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Polresta Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Jambi, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER