Jambidalamberita.id, JAMBI – Kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama di
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Bengkulu, kembali menyeret nama baru. Kali ini, Manajer
PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan terkait proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan AVR system pada PLTA Musi yang berlangsung pada periode 2022–2023.
Selain Vincentius, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Jamot Jingles Sitanggang, yang diketahui merupakan staf engineering pembangkitan di lingkungan
PLN wilayah Sumatera bagian selatan. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik usai penetapan status tersangka.
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa Vincentius sebelumnya menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di UIK Sumatera Bagian Selatan sebelum akhirnya dipindahkan menjadi manajer di UBP Jambi.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam menentukan referensi harga proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.
Harga acuan tersebut berasal dari perusahaan penyedia sistem, yakni Yokogawa Indonesia, dengan nilai sekitar Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Namun, penyidik menemukan bahwa angka tersebut dijadikan dasar penentuan kontrak tanpa melalui proses klarifikasi resmi, verifikasi lapangan, maupun kunjungan langsung ke penyedia.
Nilai estimasi tersebut kemudian digunakan sebagai harga perkiraan engineering dan harga perkiraan sendiri, yang akhirnya menjadi dasar kesepakatan kontrak antara pihak
PLN dengan konsorsium perusahaan pelaksana proyek.
Proyek pengadaan peralatan sistem kontrol utama itu akhirnya disepakati dengan nilai kontrak sekitar Rp32,07 miliar melalui kerja sama operasi antara PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.
Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penggelembungan harga (markup) lebih dari 10 persen dari nilai sebenarnya. Padahal harga riil peralatan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp17,23 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan
PLN serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tersebut. (*)