Hukum

Alasan Antar Istri, Motor Teman Malah Dijual! Pria di Jambi Diburu Polisi hingga Palembang

0

0

jambidalamberita |

Senin, 09 Mar 2026 07:51 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Seorang pria berinisial WH (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjual motor milik temannya sendiri. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Aksi penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial WH (33) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjual motor milik temannya sendiri yang sebelumnya ia pinjam dengan alasan ingin mengantar istrinya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim dari Polsek Kota Baru setelah menerima laporan dari korban berinisial RD (32).

Kapolsek Kota Baru, Jimi Fernando, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Jalan Makmur, RT 08, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan ingin mengantar istrinya. Karena keduanya berteman, korban pun percaya dan memberikan kunci kendaraan tersebut.

Baca Juga:

Satlantas Polres Batanghari Tinjau Lokasi Kemacetan di Jalur Nasional Muara Bulian–Tembesi, Perbaikan Jalan Diminta Dievaluasi

“Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam motor dengan alasan ingin mengantar istrinya. Karena berteman, korban akhirnya memberikan kunci motor tersebut,” ujar Jimi.

Namun setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Tim Macan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kalidoni dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Bayung, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga:

Satlantas Polres Batanghari Tinjau Lokasi Kemacetan di Jalur Nasional Muara Bulian–Tembesi, Perbaikan Jalan Diminta Dievaluasi

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29) yang diduga sebagai pembeli motor tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, serta STNK dan BPKB asli milik korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sesuai ketentuan dalam KUHP. (*)

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER