Hukum

Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang Hari

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 26 Feb 2026 16:54 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Dua tersangka kasus sabu diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari beserta barang bukti di Mapolres Batanghari.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron SH MH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 26 Februari 2026. 

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku diringkus di RT 002, Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Baca Juga:

Terbukti Langgar Aturan, Bulog Jambi Putus Kerja Sama RPK Cahaya Barokah Milik Istri Lurah Penyengat Rendah yang Viral

Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KA, 29 tahun, dan BR alias B, 51 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Sengkati Baru dan berprofesi sebagai petani atau pekebun.

AKP Al Imron mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 Ayat 1, serta sejumlah pasal lain yang relevan sesuai perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus narkoba di Batang Hari tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu wadah plastik warna kuning, satu sendok sabu dari pipet, satu kotak rokok merek Sampoerna, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta empat unit handphone.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 002 Desa Sengkati Baru.

Baca Juga:

Dishub Pastikan Kapal Rute Kuala Tungkal–Batam Tetap Berlayar Normal

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Eric Meibuqhin Nasution SH MH langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku berinisial A dan B. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sebuah kotak plastik warna kuning di atas meja dekat kompor yang berisi tiga paket kecil sabu. Selain itu, di ruang tamu ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket kecil sabu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku berinisial A mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER