Hukum

Digerebek Saat Transaksi, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Amankan Sabu 7,73 Gram dan 8 Pil Ekstasi

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 01 Mar 2026 12:20 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Terduga pengedar sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Batanghari bersama sejumlah barang bukti. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari.

Seorang pria berinisial M alias S, 35 tahun, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu dan ekstasi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap. Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di RT 005 Desa Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Pelaku diketahui berdomisili di RT 003 Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian dan berprofesi sebagai petani.

Baca Juga:

Satreskrim Polres Batang Hari Ringkus 12 Pelaku PETI di Mersam, Uang dan Emas Ratusan Gram Disita

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan tiga belas paket kecil sabu dengan berat bruto 7,73 gram. Selain itu, turut disita tujuh butir pil ekstasi warna pink berbentuk tengkorak dan satu butir pil warna coklat berbentuk huruf S dengan berat netto 3,43 gram.

Petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, kaca pirek, alat hisap sabu, mancis, dua unit telepon genggam termasuk iPhone 11, serta beberapa wadah penyimpanan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di wilayah Desa Pasar Terusan. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sempat berupaya melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan enam paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak plastik berbalut lakban hitam. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di RT 003 Desa Pasar Terusan.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan tambahan sabu, pil ekstasi, alat hisap, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IW yang kini berstatus daftar pencarian orang, dengan sistem ranjau di wilayah Desa Pasar Terusan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER