Jambidalamberita.id, JAMBI – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Mersam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan berikut sejumlah barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.
Penindakan ini berawal dari laporan warga yang diterima Unit Reskrim Polsek Mersam pada Rabu, 25 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan pengolahan emas ilegal yang berlangsung di sebuah rumah milik warga berinisial A di RT 15 Desa Pematang Gadung.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis, 26 Februari 2026, aparat Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang Hari untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 12 terduga pelaku. Mereka terdiri dari seorang pengepul atau pembeli, dua pekerja, serta sembilan orang penjual emas hasil olahan ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65.615.000, emas seberat 166,57 gram, tiga pinset besar, satu pinset kecil, satu toples berisi pijar warna putih dengan berat kurang lebih satu kilogram, satu bungkus plastik klip, satu alat bakar emas, serta batok alas pembakaran.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batang Hari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Batang Hari.
Menurutnya, kepolisian tidak akan berhenti melakukan langkah tegas terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Seluruh pelaku akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Batang Hari.