Metronews

90 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif, DPRD Jambi Minta Dinsos–Dinkes Bergerak Cepat!

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 20 Feb 2026 14:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI - Penonaktifan sekitar 90 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi menuai sorotan tajam. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak pemerintah daerah segera melakukan verifikasi dan validasi ulang data warga terdampak.

Ia meminta Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota bergerak cepat agar masyarakat kurang mampu tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Menurut Ivan, meskipun kebijakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI, pemerintah daerah tetap harus sigap merespons dampaknya di lapangan.

Persoalan yang mencuat, kata dia, adalah minimnya sosialisasi. Banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama bagi pasien yang tengah menjalani pengobatan rutin.

Baca Juga:

Resmi Diumumkan! Ini Besaran Zakat Fitrah 1447 H di Bungo, Ada 3 Kategori Nominal

Beberapa faktor yang memicu penonaktifan di antaranya perubahan status ekonomi, data kependudukan tidak valid atau ganda, kepemilikan aset tertentu, hingga peralihan segmen kepesertaan karena sudah bekerja di perusahaan.

Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendorong adanya mekanisme reaktivasi cepat maksimal 1x24 jam setelah proses verifikasi dinyatakan selesai. Bahkan, untuk pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, direncanakan skema reaktivasi otomatis agar terapi medis tidak terhenti.

Ivan juga meminta aparatur desa dan kelurahan proaktif membantu warga terdampak, karena dinilai lebih memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. DPRD menekankan pentingnya proses pendataan yang transparan, edukasi publik yang jelas, serta jalur pengaduan yang mudah diakses.

Selain itu, ia mengingatkan agar layanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tetap diberikan meskipun terdapat kendala administratif pada kepesertaan PBI. Menurutnya, hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan data. (*)

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER