Produk Pegal Linu dan Lainnya:
10. Chang Sanx – PJ Akar Manjur (POM TI 093053147), mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak
11. Tokcer – PJ Sinar Jaya (NIE fiktif TR005101984), mengandung natrium diklofenak
12. Sari Daun Kelor – PJ Sumber Sehat (TR183449168), mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak
13. Buah Merah Rimba – PT Raja Farma Sukses, Jakarta (POM TR034334855), mengandung deksametason dan natrium diklofenak
14. Garciana Tokcer – PJ GS Super Garciana, Jakarta (POM TR043230891), mengandung asam mefenamat, ibuprofen, parasetamol
15. Pas-Ti Joss – PJ Sinar Maju (Depkes RI TR003202171), mengandung natrium diklofenak dan parasetamol
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli obat tradisional atau suplemen kesehatan. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BPOM atau menghubungi layanan HALOBPOM 1500533 serta kantor BPOM terdekat untuk memastikan keaslian produk.
Temuan ini menjadi peringatan bahwa label “herbal” atau “alami” tidak selalu menjamin keamanan. Konsumsi produk ilegal berisiko menyebabkan gangguan jantung, kerusakan ginjal, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Masyarakat diharapkan semakin kritis dalam memilih produk kesehatan dan tidak mudah terpengaruh klaim instan demi menjaga keselamatan serta kesehatan jangka panjang.