Kesehatan

BPOM Bongkar 15 Produk Kopi dan Jamu Ilegal Mengandung BKO Berbahaya

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 20 Feb 2026 19:31 WIB

Reporter : Redaksi

Editor : Redaksi

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran kopi herbal dan jamu ilegal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat berbahaya. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan klaim meningkatkan stamina pria, menurunkan berat badan secara instan, hingga meredakan pegal linu, padahal mengandung zat aktif obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Senin, 3 November 2025, BPOM menegaskan bahwa sejumlah produk yang beredar luas di pasaran menyamar sebagai suplemen herbal, namun ternyata dicampur dengan bahan kimia farmasi tanpa pengawasan medis.

Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Kopi Jantan +++ yang diklaim mampu meningkatkan vitalitas pria. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan sildenafil sitrat, zat aktif yang biasa digunakan dalam terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh dikonsumsi di bawah pengawasan tenaga medis.

Risiko Serius bagi Jantung dan Ginjal

BPOM menjelaskan, penggunaan sildenafil tanpa kontrol dokter dapat memicu gangguan irama jantung, lonjakan tekanan darah, hingga risiko fatal pada penderita penyakit kardiovaskular. Dalam jangka panjang, konsumsi zat tersebut juga berpotensi menyebabkan gangguan fungsi ginjal.

Tak hanya produk stamina pria, lima produk pelangsing juga terdeteksi mengandung sibutramin. Zat ini telah dilarang karena meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.

Sementara itu, sejumlah produk pegal linu diketahui mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, hingga natrium diklofenak dalam dosis yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan deksametason tanpa pengawasan dapat menurunkan daya tahan tubuh, menyebabkan gangguan hormonal, serta kerusakan organ jika dikonsumsi terus-menerus.

Seluruh Produk Tidak Memiliki Izin Edar Resmi

Hasil pengawasan BPOM menemukan bahwa seluruh produk tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar atau bahkan mencantumkan nomor fiktif. Artinya, produk beredar secara ilegal dan tidak melalui uji keamanan, mutu, serta khasiat yang diwajibkan pemerintah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas produsen dan distributor yang terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi instan yang menjanjikan hasil cepat tanpa risiko.

Daftar Produk Ilegal Mengandung BKO

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER