Menurutnya, penguatan arsip tidak hanya relevan untuk sejarah, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan konflik dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam paparannya, ANRI menjelaskan bahwa urusan kearsipan merupakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan regulasi nasional. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pengelolaan arsip berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kebutuhan Depo dan Digitalisasi
Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti keterbatasan fasilitas penyimpanan arsip di daerah. Beberapa dinas kearsipan kabupaten/kota masih belum memiliki depo atau ruang penyimpanan yang memenuhi standar.
Pinto Jayanegara menyampaikan bahwa tanpa dukungan infrastruktur penyimpanan yang layak, arsip strategis daerah berisiko rusak atau hilang.
“Penguatan arsip harus dimulai dari fasilitas dasar. Tanpa depo yang standar, arsip penting bisa rusak sebelum sempat dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain itu, dibahas pula strategi digitalisasi arsip masyarakat, termasuk piagam lama, manuskrip, dan naskah kuno yang berada di tangan keluarga atau komunitas.
Konsultasi ini menjadi langkah awal bagi Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola kearsipan secara komprehensif. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan wilayah, memperkokoh identitas sejarah daerah, serta mendukung pembangunan jangka panjang berbasis data dan arsip yang sah.