Jambidalamberita.id, JAKARTA – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian persoalan lahan transmigran di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Langkah ini dilakukan agar hak-hak masyarakat transmigran dapat segera dipastikan secara hukum.
Iftitah menjelaskan pihaknya sedang menelusuri dokumen serta riwayat administrasi lahan sejak awal penetapan kawasan tersebut sebagai lokasi transmigrasi.
“Kalau surat-suratnya nyata ada, penelusurannya sebetulnya tidak terlalu sulit,” ujar Iftitah.
Ia memaparkan, persoalan bermula dari surat keputusan pencadangan lahan pada 1997 yang menetapkan Gambut Jaya sebagai kawasan transmigrasi. Namun pada 2008, sebagian lahan tersebut masuk dalam program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola.
Perubahan status itu memicu persoalan tata kelola dan koordinasi antarinstansi. Akibatnya, lahan yang semula diperuntukkan bagi transmigrasi memiliki status berbeda ketika program penempatan warga dijalankan di lokasi yang sama.
Di lapangan, sebagian lahan yang telah memiliki hak bahkan dilaporkan diperjualbelikan kepada perusahaan. Hal ini membuat penguasaan lahan berubah dan memperumit penataan ulang kawasan transmigrasi.
Dampaknya, sejumlah transmigran yang ditempatkan melalui program pemerintah justru berada di lahan yang telah dikuasai pihak lain, sehingga menimbulkan konflik dan persoalan hukum berkepanjangan.
Menurut Iftitah, pemerintah terus mengumpulkan fakta serta dokumen pendukung agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terbukti lahan tersebut memang dialokasikan untuk transmigrasi, pemerintah akan mencari solusi terbaik demi melindungi hak para transmigran.
Ia menegaskan, para transmigran ditempatkan melalui mandat negara sehingga pemerintah bertanggung jawab atas kepastian hak dan penghidupan mereka.
“Kami berpihak kepada transmigran karena mereka membawa mandat negara. Negara harus ikut bertanggung jawab atas hak yang telah diberikan,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan tahap keempat penyelesaian kasus dan bersiap memasuki tahap kelima berupa rapat koordinasi. Pemerintah berharap proses ini segera menemukan titik terang sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan bagi transmigran dapat terwujud. (*)