Metronews

Bentuk Forum Khusus, Pemprov Jambi Janji Penuhi Hak Dasar Suku Anak Dalam

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 12 Feb 2026 08:01 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat menerima perwakilan aksi massa di pendopo kantor Gubernur Jambi. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan hak-hak dasar Suku Anak Dalam (SAD) yang tersebar di sejumlah wilayah tetap menjadi perhatian utama. Layanan pendidikan, kesehatan hingga akses air bersih ditegaskan sebagai prioritas yang harus terpenuhi.
 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, saat menerima perwakilan aksi massa di Kantor Gubernur Jambi, 11 Februari 2026.
“Secara umum pemerintah Provinsi Jambi merespons, mengapresiasi, dan mendukung. Memang ada tuntutan dasar yang harus segera kita tindak lanjuti,” ujar Sudirman.
 
Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan forum komunikasi antara SAD dan pemerintah. Forum tersebut akan menjadi wadah untuk menjembatani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di lapangan.
 
Sekda menegaskan, pendekatan terhadap SAD tidak bisa dilakukan secara seragam. Pemerintah akan menyiapkan strategi berbeda, khususnya bagi kelompok yang masih mempertahankan pola hidup nomaden atau berpindah-pindah.
 
Menurutnya, pembahasan mengenai penanganan SAD sebenarnya sudah lama dilakukan bersama berbagai pihak, mulai dari organisasi nonpemerintah (NGO), pemangku kebijakan, hingga kalangan dunia usaha.
 
Namun, penyelesaian persoalan SAD membutuhkan waktu serta kolaborasi lintas pemerintahan. Penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemprov Jambi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten serta pemerintah pusat.
 
Sudirman optimistis, dengan dukungan dan perhatian dari pemerintah pusat, sinergi antara aspirasi masyarakat dan program pemerintah dapat berjalan selaras.
“Saya optimistis persoalan yang dihadapi SAD bukan hal yang mustahil untuk diselesaikan, asalkan dilakukan bertahap dan melibatkan seluruh pihak terkait,” tutupnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER