Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AWK berusia 20 tahun berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batang Hari, AKP Al Imron, SH. Ia menyampaikan bahwa tersangka diamankan di RT 004 RW 002 Kelurahan Bajubang setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 2,53 gram.
Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, dua wadah plastik, satu alat hisap sabu dari botol kaca yang dirangkai dengan kaca pirek dan pipet, satu korek api, satu dompet warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Infinix 12 Pro berwarna biru lengkap dengan kartu SIM.
AKP Al Imron menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat Tim Kuda Hitam menerima laporan adanya transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas berhasil mengamankan AWK yang berada di dalam rumah. Penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat tidak menemukan barang bukti, namun saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di dalam wadah plastik di atas meja serta satu alat hisap bong.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga telah mengalami penyesuaian pidana.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Batanghari.