Jambidalamberita.id, Muaro Jambi- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan agraria, khususnya terkait lahan eks transmigrasi. Komitmen tersebut tercermin melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang digelar di ruang rapat Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis, 5 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, didampingi Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono. Pertemuan ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai pendamping hukum, bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa permasalahan tanah eks transmigrasi merupakan persoalan lama yang membutuhkan penanganan cermat dan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus menjaga aset negara agar tetap terlindungi.
"Kita ingin ada solusi konkret yang tidak melanggar aturan. Kehadiran pihak Kejaksaan sangat penting untuk memastikan setiap langkah yang kita ambil memiliki payung hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ujar Bupati.
Sementara itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini difokuskan pada pemetaan ulang data sengketa di lapangan serta penyelarasan informasi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional. Sinkronisasi data dinilai krusial agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Dalam pembahasan rapat, sejumlah hal strategis menjadi perhatian utama, mulai dari identifikasi dan inventarisasi lahan bermasalah, penguatan koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPN, hingga upaya percepatan sertifikasi tanah. Pendekatan persuasif melalui musyawarah mufakat juga ditekankan sebagai langkah utama dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan di lapangan.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap tahapan proses. Hal ini dilakukan agar seluruh administrasi dan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.