Jambidalamberita.id, Jambi – Polemik penetapan zona merah Pertamina EP Jambi mulai memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi memastikan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kejelasan titik koordinat wilayah yang selama ini memicu keresahan masyarakat.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dengan sejumlah pihak terkait yang digelar di gedung DPRD Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa peninjauan lapangan menjadi langkah krusial agar persoalan zona merah tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum.
“Dengan turun langsung ke lapangan, kami ingin melihat kondisi sebenarnya sekaligus merumuskan solusi yang jelas dan terukur,” ujar Muhili.
Ia menyampaikan, agenda peninjauan dijadwalkan berlangsung di sejumlah wilayah yang selama ini diklaim masuk dalam zona merah. Kegiatan tersebut diharapkan menjadi progres konkret Pansus dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada warga.
Muhili mengungkapkan, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pertamina EP Jambi belum dapat menunjukkan secara rinci dan pasti titik koordinat zona merah yang dimaksud. Ketidakjelasan ini dinilai menjadi faktor utama lambannya penyelesaian masalah.
“Belum adanya kepastian titik koordinat dari BPN dan Pertamina inilah yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa Pansus mulai menemukan titik terang dari hasil pembahasan dan pengumpulan data. Namun, penentuan lokasi pasti zona merah masih dalam tahap pendalaman.
“Secara garis besar sudah mulai terlihat, tetapi kami masih memastikan di mana persis titik koordinat zona merah itu berada,” katanya.
Menurut Muhili, Pansus telah menerima data dari BPN terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina EP Jambi dengan luasan masing-masing 92 hektare dan 200 hektare. Data tersebut menjadi dasar awal penelusuran batas wilayah yang disengketakan.
“Saat ini kami fokus menelusuri titik awal koordinat SHGB Pertamina EP Jambi agar batas wilayahnya bisa dipastikan secara objektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pengukuran BPN nantinya sesuai dengan SHGB seluas 92 hektare, maka area di luar luasan tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah dan akan dibebaskan.