Jambidalamberita.id, JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas Blok Jabung. Setelah menggelar pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Pansus I DPRD Jambi melanjutkan agenda serupa bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur pada 29 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Bupati Tanjung Jabung Timur diwakili Wakil Bupati Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., yang didampingi Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD setempat telah menyepakati Peraturan Daerah tentang pendirian Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai Badan Usaha Milik Daerah milik Pemkab Tanjabtim. BUMD tersebut sebelumnya bernama Bumi Samudera Perkasa dan kini resmi berganti nama menjadi Bumi Jabung Sejahtera.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD Bumi Jabung Sejahtera. Dokumen tersebut menjadi landasan pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung. Wakil Bupati menyatakan bahwa pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda telah siap dan selaras dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanjung Jabung Timur akan melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi Direksi, termasuk Komisaris dan Direktur BUMD Bumi Jabung Sejahtera, pada Februari 2026. Proses tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026 sebagai bagian dari langkah strategis mempercepat realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung yang dikelola PetroChina International Jabung Ltd.
Pelaksanaan rekrutmen Direksi BUMD akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Direksi BUMD. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur keberadaan dan pengelolaan BUMD.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas upaya penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Abun Yani menegaskan bahwa kedua pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jambi terus mengupayakan penyelesaian persoalan batas wilayah tersebut.
Namun demikian, berdasarkan hasil pembahasan, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian tapal batas.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan siap menyampaikan data pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab agar penegasan batas wilayah memiliki legitimasi yuridis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.