Metronews

Kejar PI 10 Persen Migas, Pansus I DPRD Jambi Bahas Tapal Batas dengan Pemkab Tanjabbar

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 04 Feb 2026 14:07 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Pansus I DPRD Provinsi Jambi menggelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ruang rapat Kantor Bupati Tanjabbar, Kamis (30/1/2026), - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Jambi terus mematangkan langkah penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi percepatan realisasi Participating Interest atau PI 10 persen sektor migas di Provinsi Jambi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara Tim Pansus I DPRD Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar di ruang pertemuan Kantor Bupati Tanjabbar pada 30 Januari 2026. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi lintas pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwakili oleh Wakil Bupati Dr. Katamso, didampingi Asisten II, perwakilan Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Tanjabbar. Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan PI 10 persen migas.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting. Salah satunya adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk mendukung sepenuhnya seluruh upaya percepatan realisasi PI 10 persen Migas Jambi, baik di Blok Jabung maupun Blok Lemang.

Baca Juga:

Puluhan Wajib Pajak Ajukan Keberatan, BPPRD Jambi Tegaskan Pajak Harus Transparan

Menurutnya, berbagai dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan telah disiapkan oleh Pemkab Tanjabbar. Dokumen tersebut mencakup Peraturan Daerah tentang BUMD dalam bentuk Perseroda serta kelembagaan BUMD milik pemerintah daerah, yang disusun sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan antara Direksi BUMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Biro Perekonomian Kabupaten dengan Direksi PT Jambi Indoguna Internasional. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi PI 10 persen Migas Jambi di Blok Jabung dan Blok Lemang.

Abun Yani juga menekankan pentingnya penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga kini, proses penyelesaian batas wilayah masih terus diupayakan oleh kedua daerah bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Penyelesaian ini dinilai krusial agar batas wilayah memiliki legitimasi hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat mengakui bahwa persoalan tapal batas dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah berlangsung cukup lama. Berbagai pembahasan dan upaya penyelesaian telah dilakukan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Namun demikian, hingga saat ini kesepakatan bersama yang bersifat final masih belum tercapai.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER