Jambidalamberita.id, Batang Hari – Kepolisian Resor Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam razia yang digelar di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, aparat kepolisian memusnahkan sejumlah alat dompeng yang digunakan pelaku penambangan ilegal.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu. Razia dilakukan pada Sabtu pagi dan menyasar lokasi PETI yang berada di area perkebunan sawit milik warga.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPDA Ginting bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas penambangan emas ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan alat dompeng yang masih digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, kehadiran aparat kepolisian membuat para pelaku melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Meski tidak berhasil menangkap pelaku, polisi tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan alat-alat dompeng yang ditemukan. Proses pemusnahan dilakukan di tempat dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Kegiatan PETI dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Rizky menegaskan bahwa PETI merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas. Pihaknya memastikan akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin di wilayah rawan penambangan ilegal. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara aturan, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mengatur sanksi pidana bagi setiap perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun dan denda miliaran rupiah.
Razia PETI di Padang Kelapo ini menjadi bukti keseriusan Polres Batang Hari dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batang Hari .