Metronews

Pemdes Bajubang Laut Adukan Dugaan Pelanggaran Upah PT Superhome Production Indonesia ke DPRD Batanghari

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 31 Jan 2026 14:28 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Bajubang Laut laporkan dugaan pelanggaran upah PT Superhome Production Indonesia ke DPRD Batang Hari. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Batang Hari - Pemerintah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, resmi melayangkan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Batang Hari terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Superhome Production Indonesia.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal Jumat 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari melalui Sekretariat DPRD. Surat pengaduan itu tercatat dengan nomor 140/97/PEMDES/BL/I/2026 dan dilengkapi sembilan lampiran sebagai dokumen pendukung.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Bajubang Laut, Ediyanto, serta disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan sekitar 150 orang karyawan PT Superhome Production Indonesia yang menyuarakan tuntutan keadilan atas hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Dalam isi laporan, Pemerintah Desa Bajubang Laut mengungkapkan adanya konflik antara manajemen perusahaan dengan para pekerja yang beraktivitas di lokasi perusahaan di RT 005 Desa Bajubang Laut. Konflik tersebut dipicu oleh sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan karyawan.

Baca Juga:

Satgas MBG Jambi Lakukan Investigasi, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan

Beberapa poin yang dilaporkan antara lain dugaan pembayaran upah yang berada di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Regional. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah desa juga menyoroti kebijakan perusahaan yang tetap mewajibkan karyawan bekerja pada hari besar keagamaan Islam serta hari libur nasional. Ironisnya, pekerja yang tetap masuk pada hari libur tersebut diduga tidak menerima upah lembur atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, dalam laporan itu turut disampaikan adanya dugaan penghapusan jam kerja lembur yang akumulasinya bisa mencapai hingga 24 jam dalam satu hari kerja. Perusahaan juga diduga menghapus sistem kerja shift malam serta menerapkan perbedaan upah antara pekerja siang dan malam yang dinilai tidak adil dan merugikan tenaga kerja.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Desa Bajubang Laut berharap DPRD Kabupaten Batang Hari dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan turun langsung ke lapangan, memanggil pihak manajemen perusahaan, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengaduan ini disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah desa dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Diketahui, surat pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi para pekerja PT Superhome Production Indonesia yang berlangsung pada Rabu 28 Januari 2026. Aksi tersebut belum membuahkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja meskipun telah dilakukan upaya mediasi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER