Jambidalamberita.id, Jambi - Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru yang sempat viral dan melibatkan siswa di salah satu SMK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menjadi sorotan.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi berharap persoalan tersebut tidak berujung ke proses hukum, melainkan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi.
Ketua PGRI Provinsi Jambi, Nanang Sunarya, menyampaikan harapan tersebut usai audiensi dengan jajaran Polda Jambi pada Senin (26/1). Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih bijak demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan kondusif.
“Kami mendorong agar kasus ini dimediasi oleh Polda Jambi dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Nanang.
Audiensi antara PGRI dan Polda Jambi dipimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan pengurus PGRI dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis dunia pendidikan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi guru.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa konflik antara guru dan siswa seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menilai pendekatan dialog dan kekeluargaan perlu dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas.
“Permasalahan yang terjadi harus dimediasi secara adil dan diselesaikan dengan cara yang tidak merugikan masa depan kedua belah pihak,” kata Brigjen Pol M. Mustaqim.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi muda dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti usulan PGRI, termasuk draf kerja sama terkait perlindungan guru.
PGRI menilai penyelesaian melalui mediasi penting untuk memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, sekaligus menjaga kenyamanan siswa dalam proses belajar.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh perlindungan terhadap profesi guru. Namun, setiap persoalan tetap harus disikapi secara proporsional dan berkeadilan.
“Pendekatan komunikasi, mediasi, dan restorative justice menjadi pilihan utama agar tidak menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang berkepanjangan,” ujarnya.
Penyelesaian damai diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak serta mencegah terulangnya konflik serupa di lingkungan pendidikan. (*)