Metronews

Kadis Kominfo Jambi Peringatkan Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 22 Jan 2026 05:40 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menyampaikan materi bahaya judi online dalam sosialisasi Bulan K3 Nasional 2026 di GSG Kenali Asam, Kota Jambi, Rabu (21/1/2026)- ist. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field menggelar sosialisasi bertema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karier, dan Keluarga”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Kenali Asam, Kota Jambi, Rabu (21/1/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Ariansyah serta Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara. Keduanya menyampaikan materi terkait bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.

Dalam paparannya, Ariansyah yang juga menjabat sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi menekankan bahwa judi online menjadi ancaman serius karena dipengaruhi berbagai faktor. Ia menyebutkan faktor sosial dan ekonomi, situasi lingkungan, proses belajar, persepsi keliru terhadap peluang kemenangan, hingga kemampuan teknologi sebagai pemicu utama maraknya praktik judi daring.

Ariansyah juga menguraikan sejumlah tanda kecanduan judi online, seperti ketidakmampuan menahan dorongan untuk berjudi, berbohong mengenai aktivitas kerja, menghabiskan banyak waktu di dunia maya, hingga berani meminjam uang kepada keluarga atau teman. Selain itu, penderita cenderung mengabaikan lingkungan sekitar dan menunjukkan perilaku tertutup.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Bentuk Penghargaan dan Doa bagi Pengabdian

Menurutnya, dampak negatif judi online sangat luas dan berbahaya. Mulai dari kecanduan yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri, kehancuran kondisi keuangan pribadi dan keluarga, potensi tindakan kriminal, kebocoran data pribadi, rusaknya hubungan sosial, ancaman putus sekolah, hingga terjerat pinjaman online ilegal.

Untuk menekan maraknya judi online, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai langkah pencegahan. Di antaranya pemblokiran situs-situs judi online, penyebaran imbauan melalui surat edaran, sosialisasi lewat baliho, spanduk, brosur, media sosial, videotron, serta dialog di TVRI.

“Sebagai upaya konkret, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah memblokir akses ke situs-situs judi online melalui jaringan internet yang berada di bawah kewenangan kami,” ujar Ariansyah.

Selain itu, pihaknya juga menggencarkan deklarasi dan sosialisasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar tingkat SLTA, SMK sederajat, hingga sekolah luar biasa se-Provinsi Jambi. Langkah lain mencakup deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, serta judi online, disertai imbauan langsung dari Gubernur Jambi dan pembukaan layanan pengaduan bagi masyarakat.

Sementara itu, Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, Mira Mutiara, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya narkoba yang kerap berjalan beriringan dengan perilaku adiktif lain. Ia mengajak peserta untuk membangun ketahanan diri dan lingkungan sebagai benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan judi online.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER