Jambidalamberita.id, Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi menggelar diskusi kelompok terarah atau
focus group discussion (FGD) guna merumuskan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026.
Menurut Irwan, penyusunan pedoman ini penting untuk memastikan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai acuan penerapan pidana kerja sosial, yang menjadi salah satu alternatif pemidanaan non-pemenjaraan.
Ia menjelaskan, meskipun aturan KUHP dan KUHAP masih dalam proses penyusunan di tingkat nasional, daerah perlu menyiapkan pedoman teknis agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan tertib dan terarah.
FGD tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga jajaran pemasyarakatan. Dari hasil diskusi, seluruh pihak sepakat membentuk tim perumus bersama.
Tim tersebut akan bertugas menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi. Pedoman yang disusun nantinya akan memuat standar operasional prosedur (SOP), termasuk mekanisme pelaksanaan dan pembagian tanggung jawab masing-masing instansi.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan atau pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial. Penetapan ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan selanjutnya diterapkan secara bertahap di kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tingkat tinggi lintas instansi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Agenda utama pertemuan tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan pedoman pidana kerja sosial serta perjanjian kerja sama pelaksanaan pilot project di Kota Jambi.
“Hasil FGD ini akan menjadi fondasi utama penyusunan dokumen kerja sama dan SOP agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terintegrasi dan berkelanjutan,” kata Irwan. (*)