Jambidalamberita.id, JAMBI – Seorang pria berinisial CAP (31) yang sehari-hari bekerja sebagai
pemulung harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri kabel listrik milik
PT PLN (Persero) di kawasan eks PLTD Pasar, Kota Jambi.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Pasar Polresta Jambi usai menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah mengambil kabel listrik.
Dari hasil pemeriksaan awal, CAP diduga memotong kabel tembaga milik PLN dengan panjang sekitar 1,2 meter. Akibat aksi tersebut, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp697.611.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, linggis, palu, dua karung, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lengkap dengan ambung di sisi kanan dan kiri, serta kabel penghantar listrik sepanjang sekitar 1,27 meter.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke
Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (*)