Hukum

Pemulung Nekat Curi Kabel PLN di Kota Jambi, Polisi Amankan Pelaku

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 20 Jan 2026 09:32 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Seorang pria berinisial CAP (31) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di kawasan eks PLTD Pasar, Kota Jambi.
 
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Polresta Jambi usai menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan AK Gani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, pada Kamis (15/1/2026) lalu.
 
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah mengambil kabel listrik.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, CAP diduga memotong kabel tembaga milik PLN dengan panjang sekitar 1,2 meter. Akibat aksi tersebut, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp697.611.
 
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis parang, linggis, palu, dua karung, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lengkap dengan ambung di sisi kanan dan kiri, serta kabel penghantar listrik sepanjang sekitar 1,27 meter.
 
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy, Senin (19/1/2026).
 
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (*)
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER