Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun 2026 telah disusun berdasarkan usulan riil dari kelompok tani.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya produksi sekaligus menjaga produktivitas pertanian di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Evridal Asri, mengatakan alokasi pupuk subsidi difokuskan untuk memenuhi kebutuhan petani hortikultura dan palawija sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Penetapan alokasi pupuk subsidi dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan petani, sehingga diharapkan penggunaannya tepat sasaran,” ujarnya, (18/1/2026).
Pada tahun 2026, Kota Jambi memperoleh jatah pupuk bersubsidi berupa lebih dari 49 ton pupuk urea, sekitar 91 ton pupuk NPK, serta tambahan pupuk organik lebih dari 13 ton. Seluruh alokasi tersebut disiapkan guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Evridal mengungkapkan, realisasi penebusan pupuk bersubsidi pada 2025 belum sepenuhnya optimal. Sebagian petani memilih menggunakan pupuk organik atau alternatif lain yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi lahan mereka. Meski demikian, stok pupuk subsidi tetap disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Ketersediaan pupuk harus tetap dijaga agar petani tidak mengalami kendala saat musim tanam,” katanya.
Untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai aturan, Pemkot Jambi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) terus melakukan pengawasan, evaluasi, serta pendampingan kepada petani dan distributor.
Capaian sektor pertanian Kota Jambi pada 2025 juga menunjukkan tren positif. Luas Tambah Tanam (LTT) tercatat mencapai 534 hektare atau meningkat sekitar 2,69 persen dari target 520 hektare. Dengan luas baku sawah 459 hektare, produktivitas rata-rata gabah kering panen mencapai 5,6 ton per hektare.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa dukungan sarana produksi, termasuk pupuk, sangat berpengaruh terhadap hasil pertanian,” tutup Evridal. (*)